BOMBANA — Pemerintah Kabupaten Bombana bersama pemerintah desa dan kelurahan se-Pulau Kabaena, Yayasan Sagori Lestari Indonesia (SLI), serta komunitas Teras mendorong upaya perlindungan kawasan penyangga hidrologi Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan tindak lanjut pendataan mata air se-Pulau Kabaena yang berlangsung di Desa Rahadopi, Kamis (1/10/2026). Pertemuan dihadiri para kepala desa, lurah, dan camat se-Pulau Kabaena, perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, serta dibuka dan diikuti langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, hingga acara berakhir.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa keberadaan mata air berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sehingga harus menjadi perhatian bersama.
“Persoalan mata air adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Ini harus kita utamakan sebagai tanggung jawab kita kepada anak cucu,” ujar Ahmad Yani.
Menurut dia, perlindungan mata air tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh unsur masyarakat di Kabaena perlu terlibat menjaga sumber air dan kawasan yang menjadi penyangganya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi dan pembangunan.
“Kita tidak akan menghalang-halangi hadirnya investasi, pembangunan maupun usaha masyarakat di Kabaena, sepanjang tidak mengganggu aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Ia menyambut keterlibatan Yayasan Sagori Lestari Indonesia dan Komunitas Teras sebagai fasilitator kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil merupakan bagian dari upaya bersama memperbaiki kondisi Pulau Kabaena.

Perlindungan Kawasan Hidrologi
Dalam pemaparan hasil pendataan mata air, Musrifa yang mewakili Komunitas Teras menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan kawasan hidrologi Pulau Kabaena.
Kawasan hidrologi dimaknai sebagai seluruh kawasan yang memiliki fungsi mengatur, menyimpan, mengalirkan, dan menyediakan air. Cakupannya tidak hanya mata air, tetapi juga daerah tangkapan air di pegunungan, hutan, sungai dan daerah aliran sungai (DAS), hingga wilayah pesisir yang menerima aliran air.
“Perlindungan kawasan hidrologi berarti kita tidak hanya melindungi titik mata air, tetapi juga kawasan yang menopang keberadaan dan keberlanjutan sumber air tersebut,” jelas Musrifa.
Ketua Yayasan Sagori Lestari Indonesia, Sahrul yang akrab disapa Gelo, mengatakan pendataan mata air merupakan bagian dari upaya mendorong gerakan “Pulihkan Kabaena”.
Menurutnya, persoalan lingkungan di Kabaena semakin kompleks seiring dengan berkembangnya aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk pemanfaatan ruang lainnya.
“Persoalan Kabaena yang semakin kompleks hanya bisa diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat sipil. Ada dana maupun tidak ada dana, upaya memperbaiki kondisi Kabaena harus tetap berjalan,” ujar Gelo.
Ia mengatakan pendataan mata air berawal dari kesamaan perhatian antara Yayasan Sagori dan Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani terhadap kondisi lingkungan Kabaena dalam satu dekade terakhir.Karena itu, menurut Gelo, kegiatan tersebut tidak boleh berhenti pada pendataan titik mata air.
“Ini harus dilanjutkan pada persoalan lingkungan lainnya. Kondisi Kabaena sekarang sudah sangat kompleks sehingga membutuhkan kerja bersama dan data yang lebih lengkap,” katanya.
Perda Garis Sempadan Jadi Acuan
Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Safar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi terkait perlindungan mata air melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan.
Peraturan tersebut antara lain mengatur garis sempadan sungai, jalan, bangunan, saluran irigasi, serta mata air.
Safar menjelaskan, Pasal 24 perda tersebut mengatur bahwa garis sempadan mata air ditetapkan paling sedikit 200 meter dari pusat mata air.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pembahasan dalam pertemuan.
Ahmad Yani menilai karakter Pulau Kabaena sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan tersebut.
“Kalau melihat kondisi Kabaena sebagai wilayah kepulauan, 200 meter itu terlalu dekat. Harus lebih dari 200 meter,” ujarnya.
Ia mengatakan diperlukan kajian lebih lanjut mengenai penerapan garis sempadan mata air di Kabaena dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita perlu perlakuan khusus terhadap penerapan aturan di Kabaena, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Ahmad Yani.
Data Mata Air untuk Revisi RTRW
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Jamal Yasir, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut dia, data mata air dan kondisi kawasan penyangga maupun DAS di Pulau Kabaena dapat menjadi informasi penting dalam proses perencanaan ruang.
“Kita berharap data mata air dan kondisi daerah penyangga atau DAS se-Pulau Kabaena ini menjadi informasi penting bagi tim penyusun dalam membuat perencanaan ruang dan pemanfaatannya, khususnya untuk Kabaena,” ujar Jamal.
Pertemuan berlangsung dinamis. Perwakilan desa dan kelurahan secara aktif memberikan koreksi terhadap hasil pendataan yang telah dikumpulkan. Mereka juga menyampaikan masukan dan harapan terkait pengelolaan serta perlindungan mata air di wilayah masing-masing.
Desa Diminta Petakan Sempadan
Di akhir pertemuan, peserta menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Data mata air yang telah terkumpul akan dilengkapi dan diverifikasi kembali oleh masing-masing desa dan kelurahan.
Selanjutnya, pemerintah desa dan kelurahan akan melakukan pemetaan garis sempadan sungai dan mata air di wilayah masing-masing.
Sebelum proses pemetaan dilakukan, akan digelar pelatihan bagi aparatur desa/kelurahan atau perwakilan masyarakat mengenai cara menentukan garis sempadan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis (GIS).
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan secara swadaya. Yayasan Sagori dan Komunitas Teras akan memfasilitasi narasumber atau fasilitator, sementara masing-masing desa dan kelurahan akan memfasilitasi kebutuhan peserta yang mengikuti pelatihan.
Dengan langkah tersebut, pendataan mata air di Pulau Kabaena diharapkan berkembang menjadi basis data spasial yang dapat digunakan pemerintah dalam perlindungan sumber air, penyusunan tata ruang, serta perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
